BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
proses reformasi hukum dewasa ini berbagaikajian ilmiah tentang UUD 1945.
Banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD1945 . Memang
amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945 akan tetapi
merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus mengubah
langsung UUD nya itu sendiri. Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan
rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUDtersebut (Mahfud , 1999:64)
dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada
pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.
1.2 Rumusan
Masalah
Apakah
nilai-nilai pancasila dalam Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun
1945
1.3.Tujuan
Untuk
mengetahui nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam undang-undang dasar
Negara republik Indonesia tahun 1945
1.4.Manfaat
Memahami
isi dari undang-undang 1945 dan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam
undang-undang dasar 1945
1.3 Metode
Penulisan
Metode pustaka,
dimana metode yang kami lakukan adalah dengan cara mempelajari dan mengumpulkan
data dari pustaka baik berupa buku maupun informasi di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Undang-Undang Dasar
1945
Pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem
pemerintahan di atur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang
Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi
kekuasaan maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau
sekumpulan asas yang mentapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan
legislative,eksekutif dan badan yudikatif.
Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan
bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel .undang-undang dasar
1945 hanya memuat 37 pasal , adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan.
Hal
ini mengandung makna:
1.
Undang-Undang Dasar
hanya memuat aturan-aturan pokok ,hanya memuat garis-garis besar ,tentang norma
dasar tentang pemerintah pusat dan lain-lain. Penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan Negara , untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan
kesejahteraan sosial
2.
Sifatnya yang supel
dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu terus berkembang
, dinamis. Negara indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan
perubahan zaman .
berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristelisasi memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat dan aturan yang tertulis itu bersifat mengikat karena itu makin supel sifatnya aturan itu makinbaik .jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar itu jangan ketinggalan zaman.
berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristelisasi memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat dan aturan yang tertulis itu bersifat mengikat karena itu makin supel sifatnya aturan itu makinbaik .jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar itu jangan ketinggalan zaman.
Sifat Undang-Undang Dasar adalah sebagai
berikut :
1.
Karena sifatnya yang tertulis maka rumusannya
jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara Negara maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
2.
UUD 1945 bersifat singkat dan supelmemuat
aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiapkali harus
dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuak hak-hak asasi
manusia
3.
Memuat norma-norma , aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.
UUD 1945 dalam tertib hukum tertinggi
Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi disamping itu
sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarki tertib hukum Indonesia.
2.2.Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar dipergunakan
istilah latin yaitu konstitusi .Istilah berasal dari bahasa inggris
constitution atau dari bahasa belanda constituante .Terjemahan dari istilah
tersebut adalah Undang-Undang Dasar.Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan kosntitusiberupa pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
penataan supra dan infrastruktur politik Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktek
kenegaraannya umumnya dapat mempunyai arti :
1.
Lebih luas daripada undang-undang dasar
2.
Sama dengan pengertian undang-undang dasar
2.3.Struktur pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD1945
Demokrasi Indonesia
sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia
tahun 1945.
Secara
filosofis demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebuah asal mula
kekuasaan Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara.Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social
oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan
dalam kerangka tujuan bersama bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan
kebebasan individu saja dan bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang
diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah
pendiri Negara tersebut sebagai asas kebersamaan , asas kekeluargaan tetapi
bukan nepotisme . Secara umum di dalam sistem pemerintahan yang demokratis
senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4. Suatu
sitem perwakilan
5. Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Penjabaran
demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegraan Indonesia pasca amandemen
2002
Rumusan
kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yag tertinggi
dan paling sentral . Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan
sebagai tujuan kekuasaan Negara . Oleh karena itu rakyat merupakan paradigma
sentral kekuasaan Negara .
Konsep
kekuasaan
Kekuasaan
di tangan rakyat
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
2. Pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945
3. Undang-undang
dasar 1945 pasal (1)
4. Undang-
undang dasar1945 pasal 1 ayat (2)
Pembagian kekuasaan
1. Kekuasaan
eksekutif
2. Kekuasaanlegislatif
3. Kekuasaan
yudikatif
4. Kekuasaan
inspektif
5. Dalam
UUD 1945hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif yang dalam UUD lama
didelegasikan kepada dewan pertimbanagan agung
Pembatasan
kekuasaan
1. Pasal
1ayat 2 UUD 1945 kedaulatan ditangan rakyat
2. MPR
memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD melantik presiden dan wakil
presiden serta melakukan impeachmentterhadap presiden jikalau melanggar
konstitusi
3. Pasal
20 ayat 1 DPR memiliki fungsi pengawasan yang berarti melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh presiden dalam jangka waktu
5 tahun
4. Rakyat
kembalimengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5
tahunan sebagai realisasi periode kekuasaan)
·
Konsep pengambilan keputusan
1. Keputusan
di dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
2. Namun
demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai maka dimungkinan pengambilan
keputusan itu melalui suara terbanyak
·
Konsep pengawasan
1. Pasal
1 ayat 2
2. Pasal
2 ayat 1
3. Penjelasaan
UUD 1945 terntang kedudukan DPR
·
Konsep partisipasi
1. Pasal
27 ayat 1 UUD 1945
2. Pasal
28 UUD 1945
2.4
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia dibagi atas tujuh yang secara sistematis
merupakan pengejewantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan
ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang terinci
sebagai berikut walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut
penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis namun tujuh kunci pokok itu
mengalami suatu perubahan , oleh karena itusebagai studi komparatif sistem
pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut
1.Indonesia
adalah negaraberdasarkan atas hukum (rechtstaaf)
Negara
termasuk di dalamnya pemerintahan lembaga negaralainyya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum.
2.Kekuasaan
negarayang tertinggi ditangan rakyat
Kedaulatan
tertinggi dipegang oleh suatu badan bernama MPRsebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga Negara. Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya .hal ini ditentukanoleh sejarah
Negara yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup serta tujuan yang ingin
dicapainya .
3.Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintahan negarayang tertinggi di samping MPRdan DPR
4.Presiden
tidak bertanggungjawab kepada MPR
5.Menteri
negaraadalah pembantu presiden ,menteri negaratidak bertanggungjawab kepada
dewan perwakilan rakyat
6.Kekuasaan
kepala negaratidak takterbatas
7.Negara
indonesiaadalah negarahukum
2.5
Isi pokok pasalUUD Negara republik Indonesia tahun 1945
UUD
Hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 BAB
tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan .
A. Bentuk
dan kedaulatan (BAB I)
Dalam
pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditegasakan bahwa Negara adalahnegara kesatuan yang
berbentuk republik .Dari ketentuan pasal jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan
presiden sebagai kepala Negara yang dipilihdari dan oleh rakyat dalam suatu
jangka tertentu
B. Majelis
permusyawaratan rakyat BABII
Dalam
pasal 2 UUD 1945 disebtukan bhawa MPR terdiri tas anggota dewanperwakilan
rakyat dab anggota perwakilan daerah
C. Kekuasaan
pemerintahan Negara BABIII
Dalam
pasal 4 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan UUD 1945
D. Kementrian
Negara BABVUUD 1945
Dalam
pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen2002 ditegaskan bahwa presiden dibantu oleh
mentri dan mentridi angkat dan di berhentikan oleh presiden menteri itu
membidangi urusan tertentu dalam pemerintah
E. Pemerintahan
daerah BABVI
Dalam
pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah
F. Asas
otonomi
Pasal
18 ayat 2 pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan
mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
G. Pengakuan
keistimewaan pemerintah daerah
Hubungan
pemerintah pusat dan daerah provinsi kabupaten dan kota diatur dalam suatu
undang undang pasal 18 ayat 1
H. Dewan
Perwakilan Rakyat BAB VII
MengenaiDPRdi
atur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan
dalam undang-undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
I. Dewan
Perwakilan Daerah BAB VII A
Anggota
dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan seluruh anggota
dewan perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR pasal
22c ayat 2.
J. Pemilihan
Umum BAB VIIB
Pemilihan
umum dilaksanakan harus benar-benar demokratis bersifat
langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil.
K. Hak
Keuangan BAB VIII
Dalam
pasal 23 UUD 1945 ditegaskan bahwa anggaran belanja dan anggaran pendapatan
Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
L. Badan
Pemeriksa Keuangan BAB VIIIA
Untuk
memeriksa keungan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu
badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri pasal 23 E ayat 1.
M. Kekuasaan
Kehakiman BAB IX UUD 1945
Menurut
pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
N. Pendidikan
Dan Kebudayaan BAB XIII
Dalam
duniayang modern ini ,masalah pendidikan dan pengajaran tidak dapat di abaikan
lagi . suatu rencana pembangunan Negara ini masalahpendidikan di Indonesia
tidak saja merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi merupakan tanggung
jawab orangtua dan masyarakat..
O. Perekonomiannasional
Dan Kesejahteraan Social BAB XIV
Ketentuan
dalam pasal 33 UUD 1945 adalah realisasi penjabaran sila ke lima pancasila
yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia selain itu juga merupakan
manifestasi hak-hak warga Negara Indonesia.
P. Bendera
Bahasa Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan BAB XV
Pasal
35 UUD 1945 menegaskan bahwa benderaindonesia adalah sang merah putih.
Pasal
36 UUD 1945 menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Pasal
36AUUD 1945 menyatakan lambing Negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka
tunggal ika
Pasal
36B UUD 1945 menyatakan lagu kebangsaan adalah Indonesia raya
Pasal
36C,ketentuan lebih lanjut tentang bendera,bahasa,lambang Negara serta lagu
kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Q. Perubahan
Undang Undang Dasar 1945 BAB XVI
Pasal
terakhir undang-undang dasar1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan
undang-undang dasar terutama mengingat agar undang-undang dasaritu senantiasa
sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat.
R. Hubungan
Antara DPR Dan Presiden
Sebagai
sesame lembaga tinggi dalam ketatanegaraan Indonesia maka DPR dan presiden
bersama-sama mempunyai tugas :
1.membuat
undang-undang (pasal 5 ayat 1 ,20 dan 21)
2.menetapkan
undang-undang Negara tentang anggaran (pendapatan dan belanja Negara pasal 23
ayat 1)
S.Hubungan
Antara DPR Dan Mentri-Mentri
Dalam
UUD 1945 dinyatakan bahwamentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(pasal 17ayat 2) sedangkan dalampenjelasannya dikemukakan bahwa mentri-mentri
itu tidak bertanggung jawab kepadaDPR artinya kedudukan tidak bergantung pada
dawn akan tetapi bergantung kepada presiden
T.Hubungan
Antara Presiden Dan Mentri-Mentri
Presiden
mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri Negara pasal 17 ayat 2 dan
mentri-mentri itu formal tidak bertanggung jawab pada DPRakan tetapi tergantung
kepada presiden.
U.Hubungan
antara Mahkamah Agung Dengan Lembaga Lainnya
Dalam
pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara
mahkamah agung dengan lembaga-lembaga lainnya.
V.Hubungan
Antara BPK Dan DPR
Badan
Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa langsungtanggung jawab tentang keuangan
Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR dewan perwakilan
daerah dan DPRd(pasal 23 Eayat 2)untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan
ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara
yang di pimpin oleh pemerintah.
W.Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak Asasi Manusia
Pengertian
hak asasi manusia di bawah ini diambil dari rumusan yang terdapat dalam
undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib di hormati
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup ,
hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat di ganggu gugat oleh orang lain.
Sebagaimana tercantum dalam pembukaan hak asasi manusia menurut ketetapan MPR
nomor XVII/MPR/1998 bahwahak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrat universal dan abadi sebagai anugerah tuhan yang maha
esa
Perang dunia I dan II telah menimbulkan kesengsaraan
masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan
umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D rosevelt didepan kongres AS
menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut
1. Freedom
of speech(kebebasan bicara)
2. Freedom
of religion (kebebasan beragama)
3. Freedom
from fear (kebebasan dari ketakutan)
4. Freedom
from want(kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun
1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak asasi manusia yang
membahas hak-hak politik,social dan ekonomi pada 10 desember 1948 PBB menerima
secara bulat hasil kerja komisi itu yang berupa declaration of human rights
(pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia)
Deklarasi
universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang
baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara
mengajak dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan melalui tindakan progresif secara nasional maupun internasional
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa dari Negara anggota maupun dari daerah yang berada di bawah
kekuasaan hukum mereka
Ketentuan pasal-pasal
tentang hak asasi manusia dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia PBB
salah satunya sebagai berikut:
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sana . Mereka
di karuniai akal dan budi hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa,warna kulit, jenis kelamin,bahasa
,agama ,politik, atau pendapat lain asal usul kebangsaan atau social milik
kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik
status hukum dan status internasional Negara atau wilayah darimana seseorang
berasal baik dari Negara yang tidak merdeka yang terbentuk trust yang tidak
berpemerintahan sendiri maupun yang erada si bawah pembatasan kekuasaan lainnya
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
penghidupan kemerdekaan dan keselamatan seseorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.