Rabu, 14 September 2016

UUD Negara RI dan nilai-nilai pancasiladalam UUD Negara RI tahun 1945

BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagaikajian ilmiah tentang UUD 1945. Banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD1945 . Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945 akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus mengubah langsung UUD nya itu sendiri. Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUDtersebut (Mahfud , 1999:64) dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.

1.2  Rumusan Masalah
Apakah nilai-nilai pancasila dalam Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
1.3.Tujuan
Untuk mengetahui nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
1.4.Manfaat
Memahami isi dari undang-undang 1945 dan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang dasar 1945
1.3  Metode Penulisan
Metode pustaka, dimana metode yang kami lakukan adalah dengan cara mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka baik berupa buku maupun informasi di internet.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Undang-Undang Dasar 1945
Pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan di atur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang mentapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislative,eksekutif dan badan yudikatif.

Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel .undang-undang dasar 1945 hanya memuat 37 pasal , adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Hal ini mengandung makna:
1.      Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok ,hanya memuat garis-garis besar ,tentang norma dasar tentang pemerintah pusat dan lain-lain. Penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan Negara , untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial
2.      Sifatnya yang supel dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu terus berkembang , dinamis. Negara indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman .
berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristelisasi memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat dan aturan yang tertulis itu bersifat mengikat karena itu makin supel sifatnya aturan itu makinbaik .jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar itu jangan ketinggalan zaman.
Sifat Undang-Undang Dasar adalah sebagai berikut :
1.      Karena sifatnya yang tertulis maka rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
2.      UUD 1945 bersifat singkat dan supelmemuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiapkali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuak hak-hak asasi manusia
3.      Memuat norma-norma , aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.      UUD 1945 dalam tertib hukum tertinggi Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

2.2.Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar dipergunakan istilah latin yaitu konstitusi .Istilah berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa belanda constituante .Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar.Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan kosntitusiberupa pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara penataan supra dan infrastruktur politik Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktek kenegaraannya umumnya dapat mempunyai arti :
1.      Lebih luas daripada undang-undang dasar
2.      Sama dengan pengertian undang-undang dasar
2.3.Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD1945
Demokrasi Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.
Secara filosofis demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebuah asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara.Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan kebebasan individu saja dan bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri Negara tersebut sebagai asas kebersamaan , asas kekeluargaan tetapi bukan nepotisme . Secara umum di dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4.      Suatu sitem perwakilan
5.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegraan Indonesia pasca amandemen 2002
Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yag tertinggi dan paling sentral . Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara . Oleh karena itu rakyat merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara .
Konsep kekuasaan
Kekuasaan di tangan rakyat
1.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.      Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
3.      Undang-undang dasar 1945 pasal (1)
4.      Undang- undang dasar1945 pasal 1 ayat (2)
Pembagian kekuasaan
1.      Kekuasaan eksekutif
2.      Kekuasaanlegislatif
3.      Kekuasaan yudikatif
4.      Kekuasaan inspektif
5.      Dalam UUD 1945hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif yang dalam UUD lama didelegasikan kepada dewan pertimbanagan agung
Pembatasan kekuasaan
1.      Pasal 1ayat 2 UUD 1945 kedaulatan ditangan rakyat
2.      MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD melantik presiden dan wakil presiden serta melakukan impeachmentterhadap presiden jikalau melanggar konstitusi
3.      Pasal 20 ayat 1 DPR memiliki fungsi pengawasan yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh presiden dalam jangka waktu 5 tahun
4.      Rakyat kembalimengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai realisasi periode kekuasaan)
·         Konsep pengambilan keputusan
1.      Keputusan di dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
2.      Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai maka dimungkinan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
·         Konsep pengawasan
1.      Pasal 1 ayat 2
2.      Pasal 2 ayat 1
3.      Penjelasaan UUD 1945 terntang kedudukan DPR
·         Konsep partisipasi
1.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
2.      Pasal 28 UUD 1945
2.4 Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejewantahan kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang terinci sebagai berikut walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis namun tujuh kunci pokok itu mengalami suatu perubahan , oleh karena itusebagai studi komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut



1.Indonesia adalah negaraberdasarkan atas hukum (rechtstaaf)
Negara termasuk di dalamnya pemerintahan lembaga negaralainyya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2.Kekuasaan negarayang tertinggi ditangan rakyat
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh suatu badan bernama MPRsebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan  rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga Negara.  Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya .hal ini ditentukanoleh sejarah Negara yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya .
3.Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan negarayang tertinggi di samping MPRdan DPR
4.Presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR
5.Menteri negaraadalah pembantu presiden ,menteri negaratidak bertanggungjawab kepada dewan perwakilan rakyat
6.Kekuasaan kepala negaratidak takterbatas
7.Negara indonesiaadalah negarahukum
2.5 Isi pokok pasalUUD Negara republik Indonesia tahun 1945
UUD Hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 BAB tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan .
A.    Bentuk dan kedaulatan (BAB I)
Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditegasakan bahwa Negara adalahnegara kesatuan yang berbentuk republik .Dari ketentuan pasal jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia ialah Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan presiden sebagai kepala Negara yang dipilihdari dan oleh rakyat dalam suatu jangka tertentu
B.     Majelis permusyawaratan rakyat BABII
Dalam pasal 2 UUD 1945 disebtukan bhawa MPR terdiri tas anggota dewanperwakilan rakyat dab anggota perwakilan daerah
C.     Kekuasaan pemerintahan Negara BABIII
Dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan UUD 1945
D.    Kementrian Negara BABVUUD 1945
Dalam pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen2002 ditegaskan bahwa presiden dibantu oleh mentri dan mentridi angkat dan di berhentikan oleh presiden menteri itu membidangi urusan tertentu dalam pemerintah
E.     Pemerintahan daerah BABVI
Dalam pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah
F.      Asas otonomi
Pasal 18 ayat 2 pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
G.    Pengakuan keistimewaan pemerintah daerah
Hubungan pemerintah pusat dan daerah provinsi kabupaten dan kota diatur dalam suatu undang undang pasal 18 ayat 1
H.    Dewan Perwakilan Rakyat BAB VII
MengenaiDPRdi atur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam undang-undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
I.       Dewan Perwakilan Daerah BAB VII A
Anggota dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan seluruh anggota dewan perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR pasal 22c ayat 2.
J.       Pemilihan Umum BAB VIIB
Pemilihan umum dilaksanakan harus benar-benar demokratis bersifat langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil.
K.    Hak Keuangan BAB VIII
Dalam pasal 23 UUD 1945 ditegaskan bahwa anggaran belanja dan anggaran pendapatan Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
L.     Badan Pemeriksa Keuangan BAB VIIIA
Untuk memeriksa keungan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri pasal 23 E ayat 1.
M.   Kekuasaan Kehakiman BAB IX UUD 1945
Menurut pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan  keadilan.
N.    Pendidikan Dan Kebudayaan BAB XIII
Dalam duniayang modern ini ,masalah pendidikan dan pengajaran tidak dapat di abaikan lagi . suatu rencana pembangunan Negara ini masalahpendidikan di Indonesia tidak saja merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi merupakan tanggung jawab orangtua dan masyarakat..
O.    Perekonomiannasional Dan Kesejahteraan Social BAB XIV
Ketentuan dalam pasal 33 UUD 1945 adalah realisasi penjabaran sila ke lima pancasila yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia selain itu juga merupakan manifestasi hak-hak warga Negara Indonesia.
P.      Bendera Bahasa Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan BAB XV
Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa benderaindonesia adalah sang merah putih.
Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Pasal 36AUUD 1945 menyatakan lambing Negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika
Pasal 36B UUD 1945 menyatakan lagu kebangsaan adalah Indonesia raya
Pasal 36C,ketentuan lebih lanjut tentang bendera,bahasa,lambang Negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Q.    Perubahan Undang Undang Dasar 1945 BAB XVI
Pasal terakhir undang-undang dasar1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan undang-undang dasar terutama mengingat agar undang-undang dasaritu senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat.
R.     Hubungan Antara DPR Dan Presiden
Sebagai sesame lembaga tinggi dalam ketatanegaraan Indonesia maka DPR dan presiden bersama-sama mempunyai tugas :
1.membuat undang-undang (pasal 5 ayat 1 ,20 dan 21)
2.menetapkan undang-undang Negara tentang anggaran (pendapatan dan belanja Negara pasal 23 ayat 1)
S.Hubungan Antara DPR Dan Mentri-Mentri
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwamentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17ayat 2) sedangkan dalampenjelasannya dikemukakan bahwa mentri-mentri itu tidak bertanggung jawab kepadaDPR artinya kedudukan tidak bergantung pada dawn akan tetapi bergantung kepada presiden
T.Hubungan Antara Presiden Dan Mentri-Mentri
Presiden mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri Negara pasal 17 ayat 2 dan mentri-mentri itu formal tidak bertanggung jawab pada DPRakan tetapi tergantung kepada presiden.
U.Hubungan antara Mahkamah Agung Dengan Lembaga Lainnya
Dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara mahkamah agung dengan lembaga-lembaga lainnya.
V.Hubungan Antara BPK Dan DPR
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa langsungtanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR dewan perwakilan daerah dan DPRd(pasal 23 Eayat 2)untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang di pimpin oleh pemerintah.
W.Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia di bawah ini diambil dari rumusan yang terdapat dalam undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.       Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup , hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat di ganggu gugat oleh orang lain. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan hak asasi manusia menurut ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 bahwahak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat universal dan abadi sebagai anugerah tuhan yang maha esa
Perang dunia I dan II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D rosevelt didepan kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut
1.      Freedom of speech(kebebasan bicara)
2.      Freedom of religion (kebebasan beragama)
3.      Freedom from fear (kebebasan dari ketakutan)
4.      Freedom from want(kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik,social dan ekonomi pada 10 desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi itu yang berupa declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia)
Deklarasi universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajak dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan melalui tindakan progresif secara nasional maupun internasional menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara anggota maupun dari daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
Ketentuan pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia PBB salah satunya sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sana . Mereka di karuniai akal dan budi hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa,warna kulit, jenis kelamin,bahasa ,agama ,politik, atau pendapat lain asal usul kebangsaan atau social milik kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik status hukum dan status internasional Negara atau wilayah darimana seseorang berasal baik dari Negara yang tidak merdeka yang terbentuk trust yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang erada si bawah pembatasan kekuasaan lainnya
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan kemerdekaan dan keselamatan seseorang





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.